August 29, 2026

Celebrities Info's

Berita seputar selebriti lokal dan interlokal

Ruben Onsu Tersangka, Polisi Kirim Surat Panggilan

Ruben Onsu tersangka kasus dugaan penipuan investasi

Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pada 28 Agustus 2026.

Status Ruben Onsu tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi memasuki tahap baru. Polres Metro Jakarta Selatan telah mengirimkan surat panggilan resmi untuk pemeriksaan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Kepolisian menyatakan surat tersebut telah dikirim beberapa hari sebelum jadwal pemeriksaan.

Namun, hingga Rabu, 26 Agustus 2026, pihak Ruben disebut belum memberikan konfirmasi mengenai kehadirannya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan penyidik tetap menunggu sesuai waktu yang tercantum dalam surat panggilan.

Jika panggilan pertama tidak dipenuhi, polisi dapat mengirimkan surat panggilan kedua sesuai prosedur yang berlaku.

Ruben Onsu Tersangka, Pemeriksaan Dijadwalkan 28 Agustus

Pemeriksaan Ruben dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Agenda tersebut menjadi pemeriksaan setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka.

Polisi belum menyampaikan secara pasti materi yang akan ditanyakan kepada Ruben dalam pemeriksaan mendatang.

Namun, penyidik masih mendalami perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut kepolisian, dua alat bukti telah terpenuhi dalam proses penyidikan.

Jenis alat bukti tersebut belum dipublikasikan karena masuk ke dalam materi penyidikan.

Kasus Berkaitan dengan Investasi Rp3,5 Miliar

Perkara ini bermula dari kerja sama investasi antara Ruben dan seorang korban berinisial DM.

Menurut keterangan kepolisian, Ruben disebut menawarkan kesempatan investasi pada usaha jual beli sebuah produk.

Korban kemudian tertarik dan membuat kesepakatan kerja sama.

Nilai modal investasi yang disebut polisi mencapai sekitar Rp3,5 miliar.

Kesepakatan tersebut juga mencakup keuntungan yang diharapkan diterima korban.

Namun, menurut laporan polisi, keuntungan tersebut tidak diterima sampai batas waktu yang telah disepakati.

Modal investasi juga menjadi bagian dari persoalan yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

Penting dicatat bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum.

Status tersangka bukan putusan bersalah. Penentuan kesalahan tetap berada di tangan pengadilan melalui proses pembuktian.

Kerja Sama Disebut Dimulai pada Februari 2025

Keterangan kepolisian menyebut kerja sama investasi mulai berlangsung pada 6 Februari 2025.

Pada saat itu, korban disebut menerima tawaran untuk menanamkan dana pada usaha yang dijalankan terlapor.

Setelah terjadi kesepakatan, korban kemudian menyerahkan dana investasi.

Masalah muncul ketika keuntungan yang diharapkan tidak diterima sesuai waktu yang telah ditentukan.

Perkara tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan pada April 2026

Proses hukum berlangsung selama beberapa bulan.

Pada 25 April 2026, perkara tersebut naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam prosesnya, polisi memeriksa lebih dari enam saksi.

Saksi ahli juga termasuk pihak yang dimintai keterangan.

Setelah serangkaian pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara.

Hasil gelar perkara kemudian menjadi dasar perubahan status hukum Ruben menjadi tersangka.

Perkembangan tersebut menjadi alasan penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada akhir Agustus.

Dua Alat Bukti Disebut Sudah Terpenuhi

Salah satu perkembangan terbaru dalam perkara Ruben Onsu tersangka adalah pernyataan polisi mengenai alat bukti.

Kepolisian menyebut penyidik telah memiliki dua alat bukti.

Namun, rincian bukti tersebut tidak disampaikan kepada publik.

AKP Joko menjelaskan informasi itu merupakan bagian dari materi penyidikan.

Penyidik saat ini tetap menjalankan proses pemeriksaan dan pengumpulan keterangan.

Langkah berikutnya akan ditentukan setelah Ruben menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Mengapa Ruben Onsu Belum Ditahan?

Meski telah menjadi tersangka, Ruben sejauh ini belum ditahan.

Polisi menjelaskan penahanan tidak otomatis dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan penyidik mempertimbangkan sejumlah faktor.

Menurut kepolisian, Ruben sebelumnya dinilai tidak menghambat proses pemeriksaan.

Ia juga disebut tidak berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Polisi menyebut keputusan mengenai penahanan baru akan dipertimbangkan setelah proses pemeriksaan berikutnya.

Artinya, status hukum dan keputusan penahanan merupakan dua hal berbeda dalam proses penyidikan.

Polisi Buka Peluang Mediasi

Perkembangan lain datang dari rencana penyelesaian melalui mediasi.

Kuasa hukum Ruben disebut telah menyerahkan surat kuasa pendampingan kepada penyidik.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan rencana untuk meminta mediasi terkait perkara tersebut.

Polisi menyatakan peluang tersebut tetap terbuka.

Namun, mediasi hanya dapat berjalan apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan.

Kepolisian juga menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berlangsung selama belum ada penyelesaian yang sah.

Dengan demikian, rencana mediasi tidak otomatis menghentikan proses hukum.

Pasal yang Disangkakan dalam Kasus Ruben Onsu

Kepolisian menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Ruben disangkakan dengan ketentuan yang berkaitan dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Polisi juga menyebut ketentuan dalam KUHP nasional baru, termasuk Pasal 492 dan Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ancaman pidana yang disebut dalam laporan kepolisian mencapai paling lama empat tahun.

Meski demikian, pasal yang disangkakan belum berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Seluruh unsur perkara masih harus diuji melalui proses hukum.

Apa yang Terjadi Jika Panggilan Tidak Dipenuhi?

Polisi masih menunggu kepastian kehadiran Ruben hingga jadwal pemeriksaan tiba.

Apabila ia memenuhi panggilan, penyidik akan melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah berikutnya.

Jika tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, kepolisian menyatakan surat panggilan kedua dapat dikirimkan.

Prosedur tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan.

Hingga 26 Agustus 2026, kepolisian menyebut belum menerima konfirmasi kehadiran dari pihak Ruben.

Karena pemeriksaan baru dijadwalkan pada 28 Agustus, perkembangan mengenai kehadiran Ruben masih dapat berubah.

Kasus Ruben Onsu Masih Berjalan

Perkara Ruben Onsu tersangka kini memasuki tahap penting menjelang pemeriksaan pada 28 Agustus 2026.

Polisi telah mengirimkan surat panggilan dan menyatakan dua alat bukti telah terpenuhi.

Kasus tersebut berawal dari kerja sama investasi yang menurut kepolisian memiliki nilai modal sekitar Rp3,5 miliar.

Penyidikan juga telah berlangsung sejak April 2026 dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.

Di sisi lain, peluang mediasi masih terbuka.

Keputusan mengenai penahanan juga belum ditentukan dan akan bergantung pada perkembangan proses penyidikan.

Publik kini menunggu apakah Ruben akan memenuhi panggilan tersebut serta bagaimana langkah lanjutan dari penyidik dan pihak kuasa hukumnya.

Sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perkara ini tetap harus dipahami sebagai dugaan tindak pidana dan Ruben tetap memiliki asas praduga tak bersalah.

Baca Juga : Kim Soo Hyun Jadi Food Expert di Mahakarya RCTI 37

About The Author

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.