Hotman Paris Jelaskan, Denada Jika Tak Bayar Gugatan Rp7 Miliar
Kasus gugatan Denada Rp7 miliar akan ditentukan melalui pembuktian di pengadilan
Hotman Paris Jelaskan Nasib Denada Jika Tak Bayar Gugatan Rp7 Miliar
Kasus gugatan Denada Rp7 miliar menjadi sorotan publik setelah pengacara kondang Hotman Paris memberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum yang mungkin terjadi. Denada disebut tengah menghadapi tuntutan wawaslot dari Ressa Rossano yang mengklaim sebagai anak kandungnya.
Perkara ini kini memasuki ranah hukum perdata dan akan ditentukan melalui proses pembuktian di pengadilan.
Pembuktian Jadi Penentu Utama
Menurut Hotman, inti perkara wawaslot akan bergantung pada pembuktian status hubungan antara pihak yang bersengketa. Jika Denada mengakui status anak sebagaimana yang dipersoalkan, maka salah satu unsur gugatan dianggap terpenuhi.
Namun demikian, aspek nafkah atau tuntutan ganti rugi tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah di persidangan.
Proses ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang akan menilai fakta wawaslot dan bukti dari kedua belah pihak.
Aset Bisa Disita Jika Tidak Membayar
Dalam perkara perdata, apabila pengadilan wawaslot memutuskan tergugat wajib membayar sejumlah uang dan kewajiban tersebut tidak dipenuhi secara sukarela, maka eksekusi dapat dilakukan melalui penyitaan aset.
Artinya, jika dalam perkara gugatan Denada Rp7 miliar pengadilan menjatuhkan putusan yang mengharuskan pembayaran dan tidak dipenuhi, maka aset pribadi dapat menjadi objek sita.
Namun Hotman menegaskan, eksekusi sangat bergantung pada kondisi finansial pihak yang kalah.
Bergantung pada Kemampuan Finansial
Dalam hukum perdata, kewajiban wawaslot membayar ganti rugi hanya dapat dieksekusi jika pihak yang kalah memiliki harta atau aset yang dapat disita.
Jika tidak ada harta atau kemampuan finansial, maka pembayaran tidak bisa dipaksakan. Prinsip ini menjadi pembeda antara perkara perdata dan pidana.
Perbedaan Gugatan Material dan Immaterial
Hotman juga menjelaskan perbedaan antara gugatan wawaslot material dan immaterial dalam perkara perdata.
-
Gugatan material adalah kerugian nyata yang dapat dibuktikan secara konkret, seperti biaya pengobatan atau pengeluaran tertentu dengan bukti kuitansi.
-
Gugatan immaterial berkaitan dengan kerugian non-fisik, seperti tekanan psikologis, stres, atau rusaknya reputasi.
Penentuan besaran ganti rugi immaterial biasanya menjadi pertimbangan hakim berdasarkan evaluasi fakta di persidangan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Kasus ini masih berada dalam tahap proses hukum wawaslot dan belum ada putusan final. Semua klaim harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta, dokumen, serta kesaksian yang diajukan sebelum menjatuhkan keputusan.
Kasus gugatan Denada Rp7 miliar menunjukkan bagaimana mekanisme hukum perdata bekerja dalam menentukan hak dan kewajiban para pihak. Jika pengadilan memutuskan ada kewajiban pembayaran dan tidak dilaksanakan, maka aset bisa disita sesuai prosedur.
Namun pada akhirnya, keputusan sepenuhnya berada di tangan hakim setelah proses pembuktian selesai.
